Sejarah Singkat Berdirinya Kabupaten Parigi Moutong
Sejarah Singkat Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong
Perjalanan panjang pembentukan Kabupaten
Parigi Moutong sudah dimulai sejak Tahun 1963 oleh sejumlah tokoh pemuda, tokoh
masyarakat dan elemen masyarakat lainnya. Perjuangan pembentukan Kabupaten
Parigi Moutong diawali dengan lahirnya berbagai wadah perjuangan di beberapa
Kecamatan, diantaranya GEMPAR di Kecamatan Parigi dan
AMUK di Kecamatan Moutong. Momentum penting perjuangan
pembentukan Kabupaten Parigi Moutong terjadi pada hari Kamis, tanggal 23
Desember 1965 dengan terbentuknya Yayasan pembangunan wilayah Pantai Timur
dengan Akte Notaris Nomor 33 Tahun 1965. Yayasan ini merupakan lembaga
pengumpul sekaligus yang mendanai perjuangan pembentukan Kabupaten Parigi
Moutong. Pendiri Yayasan ini hampir mencakup keterwakilan semua wilayah di
Pantai Timur, antara lain, Arsid Passau (Parigi), Abd. Wadjid Tombolotutu
(Tinombo), Abdullah Borman (Tinombo), Abdurachman Bachsyuan (Parigi), H. Moh.
Dien Tombolotutu (Tomini), Ahim Dg. Rahmatu (Tomini), Mohammad Larekeng
(Parigi), Haruna Depe Hasyim Marasobu (Parigi) dan Andi Palawa Tagunu (Parigi).
Ada tiga fase yang manandai lahirnya pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Fase
pertama dilaksanakannya rapat raksasa oleh partai-partai politik dan seluruh
komponen masyarakat Parigi Moutong yang berlangsung di lapangan Toraranga Parigi tahun 1963. Fase kedua, lahirnya memorandum DPRD Kabupaten Donggala tahun 1999 dan fase ketiga, aksi GEMPAR
yang sempat melakukan aksi penutupan Kantor-Kantor Dinas Instansi selama kurang
lebih 1 (satu) minggu. Hal ini dilakukan agar secepatnya perhatian Pemerintah
terkonsentrasi pada pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Bahkan aksi heroik yang
dilakukan GEMPAR ini hampir saja dianggap sebagai tindakan makar. Tepat pada
hari Minggu tanggal 1 Juli 1999 delegasi GEMPAR berturut-turut mengadakan
audience baik dengan Bupati Donggala maupun dengan Gubernur Sulawesi Tengah
yang diterima oleh Sekretaris Propinsi Drs. H. Samijono.
Akhirnya pada tanggal 30 september 1999 keluarlah
surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 125/3004/rotapem
tentang usul pembentukan Kabupaten Parigi
Moutong. Jalan panjang tersebut dilanjutkan pada
tanggal 1 Oktober 1999 dengan turunnya Keputusan Bupati Donggala Nomor
188.45/0445/tapem tentang pembentukan tim teknis dalam rangka pembentukan Kabupaten Daerah tingkat II Parigi Moutong yang diketuai Drs. Irsan H. Tantu yang saat itu
menjabat Asisten Tata Praja Setwilda Donggala. Selanjutnya pada tanggal 25
oktober 1999 turun surat keputusan dprd kabupaten
donggala nomor 15 tahun 1999 yang saat itu deketuai sutomo borman tentang
dukungan terhadap percepatan realisasi pembentukan kabupaten
parigi moutong. Tanggal 26 November
1999 keluar surat DPRD Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 26/Pimp/DPRD/1999 tentang
dukungan terhadap usul pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Pada tanggal 28 November
1999 delegasi GEMPAR dengan menumpang KM Kambuna menuju Jakarta guna
menyampaikan aspirasi pembentukan Kabupaten Parigi Moutong kepada Menteri Pemerintahan
Umum dan Otonomi Daerah dan Komisi II DPR RI. Delegasi GEMPAR yang berangkat
berjumlah 25 orang dipimpin langsung oleh ketua GEMPAR Awalunsyah Passau. 25
orang anggota GEMPAR yang berangkat ke Jakarta yaitu, Awalunsyah Passau
(Ketua), Sarpan Sanusi (Sekjen), H Erwin (Bendahara), Sugendi Samudin (Wakil
Ketua), Aidar Lapato (Wakil Ketua), Hamzah Tjakunu (Wakil Ketua), Marjuk Hululo
(Wakil Ketua), Taslim Rapetempo (Wakil Sekretaris), Arifin Lamalindu (Humas),
Almarhum Arifin Mokodongan (Penggalangan Massa), Markus Tumangke
(Penasehat), Bahtiar Passau (Penasehat), Muh Nun Papeo (Penasehat), Bakri Dj
Soda (Anggota), Amran Soda (Anggota), Usman Yamin (Anggota), Karama Mussu
Passau (Anggota), Nasrudin (Anggota), Asri Sidendreng (Anggota), Nurdin Badja
(Anggota), Haripton (Anggota), Ahludin Asabu (Anggota), Bagindo Edi Tanjung
(Anggota), Baharudin H. Landu (Anggota) dan Muhtar Pantow (Anggota). Kemudian
pada tanggal 16 Mei 2000 keluar Surat Bupati Donggala Nomor 146.1/0130/Bagian
Tapem perihal pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Dan akhirnya pada tanggal
25 Mei 2000 keluar Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 125/1958/rotapem perihal
pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Pada tanggal 20 Oktober 2000 diterbitkan
rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah yang ditandatangani oleh Sekretaris
Provinsi Nomor 503/4229/rotapem kepada Drs Nur Alam Muis A. Mulhanan
Tombolotutu SH, H. Moh. Noer Dg. Rahmatu SE, H.M. Yusuf HB, Ir Iskam Lasarika,
Drs Ritman Paudi, Rusli A Borman, H Husen Mansur, Olumsyah Saehana, M Awalunsya
Passau BA dan Aidar J Lapato untuk berangkat ke Jakarta menemui Menteri Dalam
Negeri RI dan Komisi II DPR-RI. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Januari
2002 Anggota Presidium berangkat lagi ke Jakarta yang terdiri dari Rusli A
Borman dan Aidar J Lapato dengan tugas mendapatkan jadwal pembahasan rancangan
Undang-Undang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Pada tanggal 10 Maret 2002
anggota Presidium dan masyarakat Parigi Moutong berangkat ke Jakarta untuk
menghadiri rapat Paripurna pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Akhirnya pada
tanggal 11 Maret 2002 dilaksanakan rapat Paripurna pembahasan pembentukan 19
Kabupaten dan tiga Kota di Indonesia, salah satunya yang dibahas dalam rapat
Paripurna tersebut adalah pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Puncaknya pada
tanggal 10 April 2002 DPR RI mensahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2002, tentang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi
Sulawesi Tengah dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 23,
tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4185. Akhirnya pada tanggal
10 Juli 2002, Gubernur Sulawesi Tengah Prof. Drs. H Aminudin Ponulele MS
melantik Drs H Longki Djanggola, MSi sebagai pejabat Bupati Parigi Moutong di
Parigi, ibukota Kabupaten Parigi Moutong.